Fakta-fakta sepeda hingga PS5 masuk pajak.
SPT pajak sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada barang-barang atau harta benda tanpa ada batas minimal.
Termasuk sepeda dan PS5.
Baca Juga: Putus Dari Kai EXO, Jennie Blackpink Dikabarkan Kencan dengan G-Dragon Bigbang
Begitu juga dengan barang elektronik yang biasa dipakai dalam keseharian. Seperti laptop, handphone dan barang lainnya yang masuk dalam kategori harta bergerak lainnya juga masuk dalam SPT pajak.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam sebuah keterangan pada Selasa 23 Februari 2021.
Begitu juga semua harta yang dilaporkan. Baik berupa kas dan setara dengan kas, hutang piutang, investasi yang sedang dilakukan, dan barang lainnya yang masuk dalam harta bergerak dan tidak bergerak seperti rumah juga masuk SPT pajak.
Neilmaldrin Noor mengatakan, melaporkan semua harta pada SPT merupakan kewajiban para wajib pajak sebagai warga negara Indonesia.
Meskipun telah dilaporkan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, belum tentu barang-barang yang dilaporkan seperti sepeda dan PS5 akan dikenakan pajak.