Fakta unik tersangka UU ITE tak ditahan, kedepankan edukasi dan langkah persuasif.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaran soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Masih dalam surat tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan tentang etika untuk terwujudnya ruang digital Indonesia yang bersih dan produktif.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Frislly Herlind, YouTuber Indigo yang Pikat Hati Jordi Onsu
Teruntuk para anggota Polri, Kapolri menghimbau untuk senantiasa mengedapankan edukasi dan langkah persuasif saat menindak pelaku pelanggaran UU ITE.
Serta, Jendral Sigit menekankan, tindakan penahanan merupakan pilihan paling terakhir yang diterima oleh para pelanggar UU ITE.
Baca Juga: Fakta Menarik Lengkap Alasan Amanda Manopo yang Akui Tengah Sendiri, Merasa Cemas Sepanjang Hari
Terakhir, dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tersebut dikatakan, tersangka kasus UU ITE tidak akan ditahan jika sudah minta maaf dan sadar atas keselahan yang telah diperbuat.
Sekedar informasi, Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif sudah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar UU ITE terlaksana dengan semestinya.