Fakta Polri dalam memberikan sanksi Kapolsek Astanaanyar, dilihat dari prestasi.
Pernyataan itu dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, yang juga mengatakan pihaknya akan melihat seberapa besar prestasi dari Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang tersandung kasus narkoba.
Kabagpenum Polri tersebut mengatakan, Kapolsek Astaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah mengabdi selama 20 tahun.
Baca Juga; Temani Dari Nol, Adik Ayus Berharap Agar sang Kakak Kembali ke Ririe Fairus
Kemudian, juga dilihat apakah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi merupakan pengguna baru atau seorang yang sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu.
Ramadhan, sapaan Kabagpenum Polri itu mengatakan, mantan Kapolsek Astaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi pernah menjadi seorang Kasat Narkoba Polres Bogor serta bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Baca Juga: Ancaman Kesehatan Bagi Pengguna Masker Medis Berlapis 2 Seperti yang Dikatakan Pemerintah
Atas perbuatan tersebut, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar untuk proses penyidikan. Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diteken pada 17 Februari.