Cory S Sebayang-Theopilus Ginting pemenang Pilkada Karo imbas Mahkamah Konstitusi atau MK tolak paslon 01 dan 03.
Penolakan MK terhadap Paslon 01 yakni Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon 03 yakni Iwan Depari-Budianto Surbakti yang sama-sama maju dalam Pilkada Karo pada 2020 lalu terjadi berdasarkan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP yang berlangsung di Gedung Mahkamah Kosntitusi Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Informasi tersebut dikatakan dalam sebuah pernyataan dari Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan yang memberikan pernyataan tertulis pada Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Kapolri Sebut UU ITE Membentuk Polarisasi di Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Gemar Tarigan yang mengikuti jalannya sidang secara virtual langsung di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta.
Selain KPUD Karo, dalam kesempatan itu juga hadir perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hasil Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP, kata Gemar Tarigan, hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman menolak semua gugatan yang dilayangkan kepada Paslon 01 yakni Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon 03 yakni Iwan Depari-Budianto Surbakti kepada Paslon 05 Cory S Sebayang-Theopilus Ginting.
Baca Juga: Fakta-fakta Nindy Ayunda Dilaporkan atas Dugaan Penyekapan dan Aniaya Supir Pribadi
Paslon 01 dan Palson 03 mengatakan, Pilkada Karo telah melewati ambang batas sebesar 1,5%.
Namun, hakim MK mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti.
Atas dasar itu, KPUD Karo yang diwakili oleh Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan menetapkan Cory S Sebayang-Theopilus Ginting pemenang Pilkada Karo.