Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut UU ITE membentuk polarisasi di masyarakat.
Dalam UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini menurut Kapolri Listyo, sapaan Listyo Sigit Prabowo dalam penggunaannya membuat suasana di masyarakat menjadi tidak harmonis.
Sebab, adanya UU ITE masyarakat semakin mudah untuk saling melaporkan satu sama lain.
Baca Juga: Fakta-fakta UU ITE Bermasalah, Presiden Jokowi Minta DPR dan Polri Perbaiki Pasal Karet
Hal ini kemudian mengundang perhatian Presiden Joko Widodo untuk meminta DPR segera merevisi atau menghapus UU ITE yang penuh dengan pasal yang multitafsir atau pasal karet.
Bahkan, Jokowi yang merupakan kepala negara juga meminta kepada para polisi untuk lebih selektif kembali soal jika ada pelaporan yang menggunakan UU ITE sebagai dasar pelaporan.
Baca Juga: Fakta BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Bio Farma, Perlu Pengujian Khusus
Terakhir, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjadi seorang Kapolri mengatakan, akibat UU ITE yang digunakan oleh masyarakat sebagai dasar sebuah pelaporan menjadi alat untuk menindas kelompok yang lain.