Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbitkan fatwa haram Buzzer sebar hoaks hingga fitnah di media sosial sejak 2017.
Fatwa haram untuk para buzzer tersebut diterbitkan pada 13 Mei 2017 dengan Nomor 24 Tahun 2017 yang berisi tentang hukum serta pedoman bermuamalah di media sosial.
Salah satu poin dari fatwa Nomo 24 Tahun 2017 ini adalah seorang buzzer haram menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoaks yang mencangkup di dalamnya fitnah untuk memperoleh berbagai keuntungan.
Baca Juga: Uya Kuya Sebut Covid-19 Penyakit Mahal, Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Bisa Sembuh
Selain itu mengharamkan buzzer menyebarkan hoaks, MUI juga mengharamkan untuk menyebarakan konten atau berita yang di dalamnya termuat aib, perundungan, dan gosip yang dapat merugikan seseorang atau kelompok.
Fatwa haram MUI ini juga berlaku kepada oknum yang menyuruh dan memberikan fasilitas untuk seorang atau kelompok buzzer dalam memproduksi berita hoaks yang belum tentu kebenarannya.
Terakhir, MUI juga mengharamkan untuk menyebarkan semua konten yang di dalamnya ada unsur pornografi dan semua hal yang bertentangan dengan syariah Islam.