MUI Terbitkan Fatwa Haram Buzzer Sebar Hoaks hingga Fitnah di Media Sosial, Sejak 2017

MUI Terbitkan Fatwa Haram Buzzer Sebar Hoaks hingga Fitnah di Media Sosial, Sejak 2017

Ahmad
2021-02-15 18:07:57
MUI Terbitkan Fatwa Haram Buzzer Sebar Hoaks hingga Fitnah di Media Sosial, Sejak 2017
Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbitkan fatwa haram Buzzer sebar hoaks hingga fitnah di media sosial sejak 2017. Foto: Twitter

Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbitkan fatwa haram Buzzer sebar hoaks hingga fitnah di media sosial sejak 2017.

Fatwa haram untuk para buzzer tersebut diterbitkan pada 13 Mei 2017 dengan Nomor 24 Tahun 2017 yang berisi tentang hukum serta pedoman bermuamalah di media sosial.

Salah satu poin dari fatwa Nomo 24 Tahun 2017 ini adalah seorang buzzer haram menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoaks yang mencangkup di dalamnya fitnah untuk memperoleh berbagai keuntungan.

Baca Juga: Uya Kuya Sebut Covid-19 Penyakit Mahal, Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Bisa Sembuh

Selain itu mengharamkan buzzer menyebarkan hoaks, MUI juga mengharamkan untuk menyebarakan konten atau berita yang di dalamnya termuat aib, perundungan, dan gosip yang dapat merugikan seseorang atau kelompok.

Fatwa haram MUI ini juga berlaku kepada oknum yang menyuruh dan memberikan fasilitas untuk seorang atau kelompok buzzer dalam memproduksi berita hoaks yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga: Amanda Manopo Mulai Lelah Perankan Andin di Sinetron Ikatan Cinta, Minta Barbie Kumalasari Gantikan Dirinya

Terakhir, MUI juga mengharamkan untuk menyebarkan semua konten yang di dalamnya ada unsur pornografi dan semua hal yang bertentangan dengan syariah Islam.


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00