Pemerintah beberkan alasan mengenai pemberian sanksi pada masyarakat penolak vaksin Covid-19 sebagai pengendali pandemi.
Pemberian sanksi tersebut berada dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 atas pemberian serta pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sanksi Masyarakat Jika Tolak Vaksin Covid-19 Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menjalaskan point sebagai bentuk sanksi kepada masyarakat penolak vaksin Covid-19 berada di Pasal 4 Ayat 13 A yang berisi, masyarakat penolak vaksin Covid-19 akan mengalami penundaan bahkan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Momen Detik-detik BCL Kehilangan Ashraf Sinclair, Sudah Feeling
Isi selanjutnya dari Pasal 4 Ayat 13 A, Wiku melanjutkan, adalah masyarakat penolak vaksin Covid-19 akan mengalami sejumlah penundaan atau bahkan penghentian segala proses administrasi pemerintah hingga harus membayar sejumlah denda sebagai akibat menolak vaksin Covid-19.
Dalam pelaksaannya, Wiku Adisasmito yang merupakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, mengatakan akan dilaksanakan kepada lembaga atau perintah daerah atau pun pusat yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan administrasi atau bantuan sosial Covid-19.