Kronologi tertangkapnya seorang model majalah dewasa Beiby Putri karena kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat.
Informasi ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang juga mengatakan, Beiby Putri atau IPR ditangkap di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 5 Februari 2021.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Baca Juga: Fakta Tertangkapnya Model Majalah Dewasa Beiby Putri Karena Narkoba, 2 Klip Plastik Sabu Diamankan
Setelah digelandang oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, model majalah dewasa itu langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Kronologi tertangkapnya Beiby Putri
Setelah mendapatkan informasi masyarakat yang curiga akan ada kegiatan penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lagsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Yakni, Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.
Di waktu yang hampir bersamaan, tim yang sudah berada di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, langsung mengamankan model seksi majalah dewasa Beiby Putri itu saat menuju sebuah unit apartemen.
Baca Juga: Kisah Mistis Seorang Driver Ojol di Malaysia, Mengelilingi Kuburan Selama Satu Jam
Pengeledahan dan penangkapan terhadap Beiby sapaan Beiby Putri juga telah disaksikan oleh pihak keamanan dari apartemen Bassura City.
Dari hasil penggeledahan, tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan dua klip plastik yang berisi sabu. Masing-masing berisi 0,20 dan 1.85 gram.
Dalam kesempatan yang sama, model majalah dewasa itu mengaku mendapatan barang haram tersebut dari seseorang bernama Reza.
Mencari identitas Reza
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kombes Yusri Yunus akan mengusut dan mencari identitas Reza yang memberikan barang haram tersebut ke Beiby Putri.