Fakta-fakta TikTok Cash yang tidak lazim tengah menjadi perhatian menarik di publik. Sebab mencurigakan, OJK meminta agak masyarakat waspada.
Penasaran dengan apa itu aplikasi TikTok Cash? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-faktanya.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Helena Lim, Crazy Rich Jakarta yang Heboh Divaksinasi Covid-19 di Puskesmas
1. Memikat dengan pemberian uang
Lantas apa itu aplikaso TikTok Cash? Setelah ditelusuri ternyata TikTok Cash adalah sebuah aplikasi atau situs yang janjikan pemberian uang pada mereka yang mendaftar dan menggunakan aplikasi tersebut. Cara mendapatkan uang dengan aplikasi ini adalah dengan mendaftar, follow akun, memberi like, dan melaporkan. Setelah semua dilakukan maka pengguna akan diberi uang.
2. Keanehan TikTok Cash
Namun ternyata tidak semudah itu. Sebelum pengguna bisa mendapatkan pundi-pundi uang dengan melakukan tugas-tugas di atas, mereka harus mendaftar dengan memberikan sejumlah uang. Ada pun uang pendaftaran yang diberikan berbeda-beda tergantung pada level yang dipilih.
Namun lebih tinggi level maka akan lebih tinggi juga pendapatan yang didapatkan. Level tersebut mulai dari level Magang, karyawan, hingga pengawas. Uang pendaftaran bergantung pada level tersebut mulai dari Rp 0 hingga mencapai Rp 5 juta rupiah.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Jaksa Pinangki yang Dihukum 10 Tahun Penjara Kasus Djoko Tjandra
3. Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait heboh TikTok Cash di kalangan masyarakat Indonesia. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing meminta agar masyarakat waspada terhadap hadirnya aplikasi TikTok Cash sebab banyak hal tidak lazim ditemukan. Tobing menerangkan bahwa aplikasi TikTok Cash tidak terdaftar di OJK. Aplikasi tersebut memuat unsur money game yang akan merugikan pengguna.
4. Tanggapan TikTok Indonesia
TikTok Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa TikTok Cash tidak ada kaitannya dengan TikTok. TikTok Indonesia menyatakan bahwa TikTok Cash telah menggunakan nama TikTok tanpa Izin dengan melakukan kegiatan pemungutan uang sebagai pendaftaran. TikTok Indonesia menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut.