Melihat aturan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian soal PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Aturannya lebih longgar.
Aturan Mendagri tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Fakta Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia yang Dimulai Hari ini, Ini Efek Sampingnya
Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan yang dilonggrakan. Seperti work from Home atau WFH yang sebelumnya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan kini menjadi 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar pun masih sama dilakukan dengan cara daring dan belum diperbolehkan untuk tatap muka.
Soal operasional pusat perbelanjaan dan pertokoan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.
Baca Juga: Fakta Terkini Penangkapan Muhammad Ridho Irama Karena Narkoba, Ditangkap di Sebuah Apartemen
Pada aturan PPKM sebelumnya yang berlaku pada 11 Januari hingga 8 Februari 2021, pusat perbelanjaan dan pertokoan hanya boleh beroperasi pukul 19.00 WIB dan 19.00 WITA.