Fakta menarik meterai baru Rp 10 ribu menarik untuk dikaji dan telaah. Setelah dikaji lebih dalam ternyata ada versi elektronik alias meterai digital Rp 10 ribu.
Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan materia baru Rp 10 ribu. Meterai tersebut akan menggantikan fungsi meterai sebelumnya Rp 6000 dan Rp 3000.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Tangerang, Korban Meninggal setelah Dicampakkan Rumah Sakit
1. Meterai Rp 10 ribu
Kebijakan terkait meterai baru Rp 10 ribu ini diputuskan pemerintah pada Oktober 2020 yang tertuang dalam Undang-Udang Nomor 10 tahun 2020. Pemerintah menyebutkan bahwa meterai baru Rp 10 ribu tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2021.
Alasan pemerintah merubah kebijakan bea metrai sebelumnya sebab kebijakan bea meterai sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan ekonomi terkini. Sebab itu perlu untuk mengeluarkan kebijakan baru agar selaras dengan perkembangan yang ada.
2. Dokumen yang wajib gunakan meterai baru Rp 10 ribu
Dokumen-dokumen yang wajib ditempelkan meterai baru Rp 10 ribu ada du jenis secara umum. Pertama wajib ditempel di berkas yang bersifat perdata, kedua wajib ditempel pada berkas untuk bukti di pengadilan.
Adapun yang dimaksud berkas atau dokumen perdata diantaranya seperti, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.
3. Materai baru ada versi elektronik
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut diatas. Disebutkan bahwa meterai baru yang terbit 2020 tersebut ada versi elektronik atau meterai digital. Pasal 12 ayat (2) huruf b menyebutkan meterai tersebut memiliki kode khusus untuk bisa sah digunakan.