Kasus virus covid-19 semakin meningkat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi tiadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan, kelulusan pakai rapor.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Baca Juga: Menekan Angka Covid-19, Wacana Lockdown Weekend di Jakarta Menuai Pro dan Kontra
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Diketahui bahwa UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19. UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.
Sebagai gantinya, Ujian Nasional akan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai Sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil lomba.
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tutup surat tersebut.