Siap-siap mulai bulan Maret 2021, hal ini merupakan rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengandalkan tilang elektronik akan berlaku Nasional.
Lebih lanjut Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun merespon dengan membentuk Satgas ETLE nasional.
Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Isu Kudeta Partai Demokrat, Kader Senior Inginkan Perubahan Besar Jelang Pemilu 2024
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono.
Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Istiono juga mengatakan, nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Mega Korupsi Asabri, 2 Jenderal TNI Ikut Terlibat
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.
Disisi lain tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.