Fakta-fakta kasus mega korupsi PT Asabri atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akhirnya terbongkar. Ada 2 orang jenderal TNI ikut terlibat dalam kasus tersebut.
1. Tersangka kasus korupsi Asabri
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 8 tersangka kasus mega korupsi Asabri. 2 dari 8 orang tersangka tersebut merupakan jenderal purnawirawan TNI yang menjabat sebagai direktur PT Asabri.
Baca juga: Dayana Akui Pernah Operasi di Usia 15 Tahun Karena Tak Bisa Jalan
Keduanya adalah Mayjen Purn Adam Rachmat damri (Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 dan Letjen Purn Sonny Widjaja (Direktur PT Asabri 2016-2020).
2. Sumber masalah kasus Asabri
Sumber masalah kasus korupsi adalah melibatkan pihak-pihak di luar menajemen PT Asabri untuk mengelola saham agar terligah baik. Pihak atau orang-orang tersebut adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomo Sidi. Tiga orang tersebut adalah otak yang mengendalikan saham dan reksa dana PT Asabri. Ketiganya membeli dan menjual saham Asabri dengan harga manimulatif yang justru menguntungkan mereka dan justru membuat rugi PT Asabri.
Baca juga: Tanggapan Cak Nun Tentang Narasi 'Islam Arogan' Ala Abu Janda
3. Rugikan Negara Rp 23 triliun
Kerugian PT Asabri bersumber dari penjualan saham yang tidak menguntungkan. Lewat tiga orang tersebut BTS, Heri dan LP saham Asabri dijual murah di bawah harga beli saham tersebut. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian PT Asabri mencapai 23 triliun rupiah.