Fakta- fakta pelanggaran UU ITE Abu Janda, terkait penghinaan rasisme kepada ke Natalius Pigai
Rupanya Medya selaku Ketua Bidang Hukum KNPI mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.
Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
Baca Juga: DPR RI Harus Fokus Penanganan Pandemi Daripada Sibuk Revisi Undang-Undang
Berikut fakta-fakta Fakta-fakta Pelanggaran UU ITE Abu Janda terkait penghinaan ke Natalius Pigai:
1. Unggahan Twitter Abu Janda Dianggap Menyakiti Warga Papua
Pada awalnya unggahan Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 dianggap menyakiti perasaan warga Papua lantaran menghina eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
2. Abu Janda Dilaporkan ke Polisi pada Kamis 28 Januari
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim hari ini, Kamis 28 Januari 2021 dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis
3. KNPI Keluarkan Pernyataan Tertulis terkait Dugaan Rasisme
KNPI mengeluarkan pernyataan tertulis terkait dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. KNPI menyebut Abu Janda sebagai orang yang pertama kali melakukan pernyataan rasis kepada Natalius.
Pernyataan rasis yang dimaksud KNPI adalah cuitan Abu Janda pada 2 Januari 2021 lalu. KNPI pun kemudian meminta polisi juga menindak tegas Abu Janda.
4. Abu Janda Terkena Pasal UU ITE
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua, Ganjar Pranowo Pakai Baju Adat Riau yang Sudah Dimodifikasi Khusus
5. Cuitan Abu Janda Telah Dihapus
Meski kini unggahan itu telah dihapus oleh yang bersangkutan.
"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan," terang Medya.
Menurut Medya, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Twitter Abu Janda.