Ketua Network For Indonesia Democratic Society (NETFID) Dahlia Umar mengungkapkan untuk saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu sibuk meneruskan kegiatan merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas 2021.
Menurut Dahlia, lebih baik saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
"Energi kita sebaiknya kita curahkan sepenuhnya menghadapi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, UU Pemilu sebelumnya masih kompatibel dalam kondisi sekarang," ucap Dahlia Umar.
Ketua NEFID ini juga mengatakan tak hanya penanganan Covid-19 saja, namun juga pemulihan dari ekonomi nasional yang perlu saat ini benar-benar diperhatikan dari pada kegiatan merevisi Undang-Undang yang malah bisa menimbulkan perdebatan dan keluar dari keperluan penting bangsa.
"Jika tujuannya adalah mengatur keserentakan pemilu, UU yang ada sudah mengaturnya, yakni serentak pada tahun 2024," tegas Dahliah.
Pilkada pada 2024 menurutnya juga sudah disiapkan dan diatur oleh UU, terlebih Pilkada tersebut belum juga dijalankan.
Pilkada serentak dalam satu tahun justru mampu raih dua keuntungan, diantaranya kontestasi dan konflik politik yang hanya terjadi pada satu tahun saja. Kedua akan mampu menghemat anggaran. DPR justru akan membuat produk legislasi yang tidak sempurna menurut Dahlia.
"Membuat undang-undang yang terburu-buru tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menyimpan masalah. Pada akhirnya yang muncul adalah gugatan uji materi ke MK yang tak kunjung selesai," sebut ketua NETFID ini.
Dahlia juga menegaskan jika merevisi Undang-Undang Pemilu secara terburu-buru mampu menimbulkan dampak buruk bagi demokrasi Indonesia. Beberapa hal buruk tersebut adalah pengulangan situasi poltik saat pembahasan perubahan UU Pemilu. Tak hanya itu saja, sejumlah isu krusial seperti sistem pemilu, sistem konversi suara, ambang batas parlemen dan soal pencalonan Presiden akan menemukan jalan buntu.
"Pasti ada perdebatan panjang antarfraksi. Karena tidak ada kata sepakat, produk legislasinya nanti akan abai terhadap sejumlah isu krusial," tegas Dahliah Umar.
Dahlia juga memberikan saran untuk tetap menggunakan apa yang diatur dalam Undang-Undang yang ada yaitu UU No.7 tahun 2017.
"Bahkan jika mendesak dan diperlukan pengaturan setingkat UU, PERPPU dapat diterbitkan untuk menjadi alternatif pilihan," tutup Dahliah Umar Ketua NETFID.