Heboh Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, Tiktok Digugat Rp 13 Miliar

Heboh Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, Tiktok Digugat Rp 13 Miliar

Yuli Nopiyanti
2021-01-22 19:51:57
Heboh Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, Tiktok Digugat Rp 13 Miliar
Diduga langgar hak cipta lagu Virgoun, tiktok digugat Rp 13,1 miliar.

Heboh diduga langgar hak cipta lagu Virgoun, tiktok digugat Rp 13,1 miliar.

PT Digital Rantai Maya menilai TikTok telah melakukan pelanggaran terkait salah satu lagu yang ada di aplikasinya.

Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Takut Ditinggal Para Pengguna, WhatsApp Rela Pasang Iklan Satu Halaman Penuh di Media India

Melansir dari situs resminya, PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.

PT Digital Rantai Maya menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama dengan Virgoun Teguh Putra adalah sah.

Lebih lanjut PT Digital Rantai Maya selaku penggugat meminta tergugat, yakni TikTok, mengganti uang sebesar Rp 3,1 miliar.

Penggugat pun juga meminta majelis hakim menghukum TikTok dan ByteDance untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Sistem Baru, Whatsapp Tidak Lagi Bisa Diakses Smartphone Lama

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo," tulis petitum.

TikTok juga harus membayar kerugian imateriil senilai Rp 10 miliar karena penggugat merasa resah akibat tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30