Jerinx SID menang banding atas kasus perseteruan nya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Atas hal tersebut hukuman pidana Jerinx berkurang.
Adapun alasan pengurangan hukuman pidana tersebut diungkap ketua majelis atas nama keadilan. Hukuman yang dijatuhkan buka bersifat balas dendam.
Baca juga: Dayana Gadis Cantik Kazakhstan Nangis Saat Cerita Haters ke Fiki Naki
"Karena pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana/ hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif," terang ketua majelis Tjokorda Rai Suamba Selasa, 19 Januari 2021.
Hukuman yang dijatuhkan haruslah bersifat pembelajaran bagi Jerinx. Sebagai terdakwa atas kasus tersebut pengadilan berharap Jering bisa mengambil banyak hikmah.
"Agar dengan tindakan penjatuhan hukuman, nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri terdakwa menjadi orang yang lebih baik," tambahnya.
Selain itu hukuman pada Jerinx juga adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Sebab hal tersebut bisa berujungan pada putusan pidana.
"Juga untuk membuat rasa takut pada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar majelis yang terdiri dari Subyanto dan Pudjiastuti Handayani.
Baca juga: Bukan Covid-19, Mantan Suami Nita Thalia Akan Pindah Makam ke Pemakaman Keluarga
Adapun pengurangan hukuman disebutkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Subandi telah diberikan pada Jerinx. Dirinya mendapat 4 bulan pengurangan hukuman penjara atas kasus yang dihadapinya.
"Pidana Jerinx menjadi 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Berkurang hukuman) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangi 4 bulan," ucap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Subandi Selasa 19 Januari 2021.