Fakta-fakta kemenangan Budi Said crazy rich Surabaya dari gugatan 1 ton emas Antam.
Diketahui bahwa Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) sejak 7 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
Berikut fakta-fakta kemenangan Budi Said crazy rich Surabaya dari gugatan 1 ton emas Antam:
1. Digugat di PN Surabaya
Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah memenangkan gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
2. 5 orang tergugat
Dalam kasus tersebut ada lima orang yang tergugat, yaitu (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang 1 Ton Emas
3. PT Antam rugi miliaran
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dihukum majelis hakim membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut. Sedangkan Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.
4. Profil dan biodata Budi Said
Budi Said merupakan seorang Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen hingga plaza, salah satu properti milik Budi Said Plaza Marina.
Untuk proyek perumahan yang dipamerkan oleh perusahaan tersebut seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency.
Baca Juga: Video Terjangan Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak Bogor Viral