Sidang perdana Raffi Ahmad dijadwalkan pada 27 Januari 2021 mendatang. Hal itu terkait dengan dugaan melanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan sejumlah nama terkait dugaan melanggar hukum.
Baca Juga: Fakta-fakta Gugatan David Tobing ke Raffi Ahmad, Diam di Rumah 30 Hari
Kemudian yang akan menjadi hakim pada perkara ini adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
"Untuk penetapan sidang pertama pada Rabu, 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.
Terkait hukumnya, hakim akan melayangkan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad sebelum menjalani sidang.
Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi dan Minta Maaf ke Jokowi soal Nongkrong Usai Divaksin
"Untuk panggilan harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” jelas Nanang.
Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan ada panggilan selanjutnya untuk Raffi Ahmad.