Fakta-fakta gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad, minta agar Raffi Ahmad diam di rumah selama 30 hari.
Gugatan itu merupakan lanjutan dari Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan setelah divaksin pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin.
Karena melanggar protokol kesehatan atau prokes, David Tobing pun melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
Berikut fakta-fakta gugatan David Tobing ke Raffi Ahmad.
1. Digugat tuduhan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH)
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal itu karena ayah satu anak ini dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi dan Minta Maaf ke Jokowi Soal Nongkrong Usai Divaksin
2. Khawatir perbuatan Raffi Ahmad memperngaruhi kepercayaan masyarakat ke pemerintah
David mengatakan dengan perbuatan Raffi seperti ini, ia khawatir mempengaruhi kepercayaan masyarakat ke pemerintah.
3. Tidak keluar rumah selama 30 hari
David Tobing meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Baca Juga: Teguran Keras Sherina Munaf ke Raffi Ahmad Pasca Divaksin
4. Sampaikan permintaan maaf lewat Media
Selain itu, David Tobing juga meminta agar Raffi Ahmad bisa menyampaikan permintaan maafnya dan terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media.