Pihak kepolisian masih melihat adakah unsur pidana dalam kerumunan di Kebayoran Baru. yang dilakukan oleh Raffi Ahmad yang baru saja divaksinasi Covid-19.
Pernyataan itu datang dari Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Sujarwo yang juga mengatakan, saat acara berlangsung, Raffi Ahmad dan beberapa temannya berkumpul di ruangan dan di acara pribadi.
Bahkan, Kapolsek Mampang Prapatan juga telah mendatangi lokasi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi.
Baca Juga: Hadir Pesta Tanpa Masker Raffi Ahmad, dan Penyelenggara Acara akan Diperiksa Polisi
Acara yang dihadiri oleh suami Nagita Slavina ini, kata Komisaris Sujarwo, ini bersifat pribadi dan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 malam pukul 19.30 sampai 22.00 WIB.
Kedatangan pemilik Rans Entertainment dalam acara itu murni untuk menghadiri acara ulang tahun pemilik rumah yang juga teman dari anaknya Rafathar Malik Ahmad atau Rafthar.
Lain dengan Komisaris Sujarwo yang merupakan Kapolsek Mampang Prapatan, Kapolsek Kebayoran Baru, Komisaris Supriyanto menhatakan akan memanggil penanggung jawab acara yang diduga telah menyebabkan kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi dan Minta Maaf ke Jokowi soal Nongkrong Usai Divaksin
Meskipun begitu, presenter kondang Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia.
Masih dalam kesempatan itu, raffi ahmad yang juga ayah Rafathar Malik Ahmad atau Rafthar menjelaskan acara yang dia hadiri semalam murni kesalahannya.