Pemerintah akan menberikan sanksi pidana kepada warga yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac berupa penjara selama satu tahun. Ini fakta lainnya.
Sebelumnya, rangkaian vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac akan dimulai pada Rabu 12 Januari 2021 setelah vaksin yang beraal dari China ini mendapat restu dari BPOM untuk digunakan secara darurat, dengan tingkat efikasi 65,3 persen.
Ditambah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa halal terhadap vaksin dengan tingkat efikasi 65,3 persen.
Baca Juga: Alasan Terpenting Harus Pakai Masker Setahun Lagi Meski Vaksin Sudah Direstui BPOM
Dengan begitu, semua warga Indonesia wajib dalam program vaksinasi yang diadakan oleh pemerintah. Jika tidak, maka ancaman sanksi pidana berupa penjara salam setahun menanti.
Pernyataan itu dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai vaksinasi Corona bersifat wajib bagi warga Indonesia.
"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward.
Pasal yang digunakan
Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Menguak Keefektifan Vaksin 98 Persen, Nyata atau Sekedar Kiasan
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Restu BPOM
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin virus covid 19, Senin 11 Januari 2021.
Kepala BPOM Penny Lukito merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III Vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.
Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen. Dengan demikian, berdasarkan evaluasi tersebut, BPOM kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 produksi Sinovac di Indonesia.
Menindaklanjuti rekomendasi BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac. Vaksin tersebut kini boleh digunakan oleh umat Islam.