Habib Rizieq kembali resmi menjadi tersangka. Kali ini dia bersama Dirut RS UMMI dan salah satu menantunya menjadi tersangka kasus tes swab. Ini kronologinya.
Sekedar informasi, Kasus ini bermula dari penolakan tes swab terhadap Habib Rizieq.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November. Saat itu, RS UMMI dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Pengumunan Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi.
Baca Juga: Fakta Kapten Vincent yang Sebut Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Bukan Karena Armada yang Tua
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.
Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukanswab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kronologi Habib Rizieq tolak swab ulang
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Syihab yang saat itu dirawat di RS UMMI melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.
Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.
Kemudian, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah menyebut pihak RS UMMI berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien melainkan pihak rumah sakit.
RS UMMI dilaporkan polisi
Akibatnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Fakta soal Foto Profil Diduga dari WA Kapten Afwan Mantan Penerbang TNI AU
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Tepat Senin 4 Januari 2021, pemipin organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS UMMI. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
Sayangnya, Rizieq, sapaan Habieb Rizieq hanya mau menjawab 7 dari 41 pertanyaan itu. Dikarenakan ingin konsentrasi pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq jadi tersangka
Terbaru, Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.