Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Keadaan Ekonomi RI Imbas PSBB Jawa-Bali
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta. Kemudian jika diikuti dengan kekerasan maka denda ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sebesar Rp 5 juta. Apabila terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," kata Ariza.
Oleh karena itu, Ariza meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan.
Baca Juga: Jokowi sebut RI Telah Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19