Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mengatakan sanksi pidana para penolak vaksinasi Covid-19 tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Hal ini dikatakan sebagai pelengkap menjelang vaksinasi Covid-19 secara serempak yang akan dimulai pada 13 Januari 2021.
Sejumlah kelompok penerima vaksin Corona pun telah diberitahu melalui SMS blast lewat ID Peduli COVID.
Wiku memastikan, vaksin Covid-19 Sinovac yang akan diberkan kepada masyarakat dijamin keamanan, khasiat, dan kehalalannya.
Baca Juga: Daftar Terlengkap Daerah yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari
""Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah. Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tegas Wiku.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksin corona. Sansi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Imbas PSBB Jawa-Bali
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terdapat beberapa daerah yang akan menerapkan kembali PSBB mulai 13 Januari hingga 25 Januari 2021.
Airlangga yang merupakan politikus Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.