Aktor Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Priatmaji Dutaning Prawiro di sidang yang digelar secara telekonferensi. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo.
"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2020.
Baca Juga: Pemasok Ganja Tio Pakusadewo Berhasil Ditangkap
Keputusan itu karena Tio terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah soal kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hingga dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Begini Reaksi Polri saat Tio Pakusadewo Ajukan Rehabilitasi
Bukan kali pertama, Tio pernah juga tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.