Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya. Tak sendiri, pasangannya dalam video itu Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan keduanya menjadi tersangka UU Pornografi karena melakukan hubungan seksual direkam dan tersebar. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan merekam video untuk diri sendiri adalah tanggung jawab si perekam dengan Tuhan namun ketika video itu tersebar, maka perekam dan yang direkam harus bertanggungjawab.
Pasal yang disangkakan ke Gisel-Nobu ditentang sejumlah penggiat masyarakat, termasuk Komnas Perempuan. Namun perdebatan itu telah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor Nomor 48/PUU-VIII/2010.
Baca Juga : Gempi Jadi Alasan Gisel Tidak Hadir Pada Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur
Putusan itu diketok atas permohonan pengacara Farhat Abbas yang melaporkan Luna Maya-Cut Tari ke Polda Metro Jaya soal video asusila dengan Ariel. Pasal 4 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri
Pasal 6 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Daftar Kelalaian Gisella Anastasia hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur
Sedangkan Penjelasan Pasal 6 berbunyi:
Larangan 'memiliki' atau 'menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
MK dalam putusannya menyatakan merekam video untuk diri sendiri adalah tanggung jawab si perekam dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tapi ketika video itu tersebar, baik sengaja atau tidak sengaja, maka perekam dan yang direkam harus bertanggungjawab.
"Jika ada aturan agama apa pun yang melarang penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi, maka selama itu hanya untuk dirinya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya sesuai dengan agamanya," demikian bunyi pertimbangan Putusan MK.
Baca Juga : Majalah Inggris Sindir Hukum di Indonesia Terkait Video Syur Gisel dan Ariel Noah
Adapun dilain pihak, ada golongan dalam masyarakat yang tidak melarang membuat, menyimpan, atau memiliki sesuatu yang mengandung pornografi. Bagi masyarakat yang tidak melarang, maka wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945)," ujarnya.