Majalah Inggris Sindir Hukum di Indonesia Terkait Video Syur Gisel dan Ariel Noah

Majalah Inggris Sindir Hukum di Indonesia Terkait Video Syur Gisel dan Ariel Noah

Dedi Sutiadi
2021-01-02 22:14:00
Majalah Inggris Sindir Hukum di Indonesia Terkait Video Syur Gisel dan Ariel Noah
Gisel dan Nobu sebagai tersangka video syur

Majalah Inggris, The Sun sindir hukum di Indonesia. Terkait video syur Gisel dan Ariel disebut The Sun sebagai aturan hukum yang kontroversial. 

Beberapa media asing soroti kasus video syur Gisel dan Ariel Noah yang menyebabkan keduanya diproses hukum. salah satu media asing yang berbasis di Inggris, The Sun bahkan memberi judul yang cukup menohok "keadilan yang kejam" soal kasus video syur Gisel. pasalnya akibat pelanggaran tersebut Gisel bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara. 

Baca juga: Hujatan Revina VT Terkait Video Dicium Artis Tampan Dibalas Doa oleh Kiky Saputri

The Sun berpendapat bahwa hukuman yang menimpa Gisel sangat kejam. Akibat video syur yang direkan, dirinya terancam oleh undang-undang anti-pornografi. Menurut The Sun undang-undang tersebut sangat kontroversial.   

“Gisella Anastasia muncul dalam video berdurasi 19 detik yang sempat viral pada November. Dan sekarang dia dianggap melanggar undang-undang anti-pornografi yang kontroversial di negara itu,” tulis majalah The Sun soal kasus video syur Gisel. 

The Sun juga menyebutkan bahwa undang-undang kontroversial tersebut telah menelan banyak korban orang-orang terkenal di Indonesia. The Sun menyebut nama Nazril Ilham atau Ariel Noah sebagai salah satu dari korban undang-undang anti-pronografi tersebut. 

“Undang-undang kontroversial itu telah membuat orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadinya diunggah di media sosial,” tulis The Sun.

Baca juga: Korut Siapkan Penjara Khusus untuk Pelanggar Protokol Covid-19  

Dengan adanya undang-undang tersebut maka warga Indonesia siapa pun itu tidak boleh menjadi objek dari sebuah konten yang memuat unsur pornografi. Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu telah menjadi bagian dari sebuah video yang memuat unsur pornografi, dan dinyatakan tersangka dan segera diproses hukum. 

“Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten mengandung unsur pornografi apapun,” tandas The Sun.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30