Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan kelalaian Gisella Anastasia hingga ditetapkan sebagai tersangka video syur.
Kombes Yusri Yunus juga menegaskan, bahwa artis Gisella Anastasia yang saat ini statusnya adalah tersangka, melakukan kelalaian yang berdampak video syurnya tersebar ke publik.
Gisel, begitu sapaan akrab dari wanita 30 tahun ini dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks Gisel sudah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.
Baca Juga: Pesan Manis Gempi buat Gisel di Tahun Baru, Bikin Nangis
Kemudian, Gisel juga mengirimkan video seks itu ke Nobu. Namun, Nobu mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik. Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," terang Yusri.
Bantahan Komnas Perempuan
Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus video seks Gisel ini. Menurut Komnas Perempuan, video yang dibuat Gisel tidak dimaksud untuk keperluan pornografi.
Baca Juga: Fakta Ryan Kaji, YouTuber Cilik dengan Bayaran Rp419,3 M
Komnas Perempuan menyebut Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya.