Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading Marten

Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading Marten

Anisa Br Sitepu
2021-01-01 19:40:49
Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading Marten
Komnas PA Rekomendasi Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading Marten (Foto: Instagram/@gadiiing)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merekomendasikan hak asuh Gempita Nora Marten atau Gempi diserahkan ke Gading Marten.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk demi kebaikan anak.

Baca Juga: Tidak Berniat Menyebarkan Video Syur, Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana

"Setelah Gisel ditetapkan sebagai tersangka pemeran video syur yang heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat yang sungguh memalukan, sudah selayaknya hak asuh untuk sementara Gisel untuk mengasuh anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri,” kata Arist Merdeka Sirait yang dilihat dari tayangan di Instagram @lambe_turah, Jumat 1 Januari 2021.


Arist menambahkan, perilaku ini salah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan, pengajuan, penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya, dan demi kepentingan terbaik anak.

“Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan, pengajuan, penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya, dan ini demi kepentingan terbaik anak," katanya menambahkan.

Bahkan Arist juga menyayangkan karena perilaku itu dilakukan oleh seorang ibu yang serba berkecukupan.

Tak lupa Arist mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa itu tidak ditiru.

Baca Juga: Gading Marten Beri Dukungan ke Gisel Usai Unggah Foto Gempita


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30