Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) tak bisa dipidana terkait video syur karena tidak berniat untuk menyebarkannya.
Hal itu disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ia mengatakan bahwa Gisel sebagai korban dalam kasus ini dan tidak tepat dijadikan tersangka hingga dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: MYD Unggah Foto Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur Dengan Gisel
“Penyidik harus paham, jika GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut,” kata Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, Kamis, 31 Desember 2020.
Lebih lanjut, Erasmus mengatakan bahwa Gisel dan MYD merekam adegan ranjangnya untuk dokumentasi pribadi.
“Pasal 6 Undang-Undang Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri,” katanya.
Baca Juga: Gading Marten Beri Dukungan ke Gisel Usai Unggah Foto Gempita
Oleh karena itu, menurut Erasmus Gisel dan MYD adalah korban dengan beredarnya video mereka.
Dengan beredarnya video mereka, nama baik Gisel dan MYD jadi tercemar.