Pemerintah telah membubarkan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sebagai akibatnya, sejumlah laskar ditangkap di Petamburan hingga Habib Rizieq gagal raih gelar doktor.
Pelarangan FPI itu dikatakan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang juga mengatakan putusan yang mendasari pelarangan FPI adalah putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Singgung Video Orasi Habib Rizieq Dukung ISIS
Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020, membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Berikut fakta terbaru soal pelarangan FPI di Indonesia:
1. Markas FPI Dikunci Polisi
Polres Jakarta Pusat dibantu dengan TNI dan warga sekitar untuk menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Tidak hanya itu, polisi juga mengunci Markas FPI di Petamburan.
2. Habib Rizieq Gagal Raih Gelar Doktor
Pihak kepolisian mengunci Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebagai akibatnya, Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo tidak bisa mengambil disertasi Habib Rizieq di dalam Sekretariat FPI. Diketahui, Habib Rizieq sedang menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 7 Poin Pertimbangan Pemerintah Bubarkan FPI
Habib Rizieq yang merupakan kandidat peraih gelar Doktor ini mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah. Namun dengan terkuncinya Markas FPI, Habib Rizieq terancam gagal meraih gelar Doktor karena tidak bisa memperbaiki disertasinya.
3. Sejumlah Laskar FPI Ditangkap
Polisi telah mengambil tindakan tegas kepada laskar FPI untuk ditangkap saat melakukan penjagaan di sekretariat FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi menertibkan seluruh atribut FPI mulai dari baliho, spanduk, hingga sticker yang tertempel di markas FPI.
Sekadar informasi, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.