7 Poin Pertimbangan Pemerintah Bubarkan FPI

7 Poin Pertimbangan Pemerintah Bubarkan FPI

Ahmad
2020-12-30 19:26:55
7 Poin Pertimbangan Pemerintah Bubarkan FPI
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md melarang semua kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Berikut 7 poin pertimbangan pemerintah bubarkan FPI. Foto: Twitter

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md  melarang semua kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Berikut 7 poin pertimbangan pemerintah bubarkan FPI.

Sekedar informasi, pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 30 Desember 2020. 

Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Langgar Ketertibaban dan Lakukan Tindak Kekerasan

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK itu didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dengan begitu, apabila masih ada kegiatan yang menggunakan simbol FPI, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Kemudian, pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Berikut ini 7 poin pertimbangan pemerintah bubarkan FPI:

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Singgung Video Orasi Habib Rizieq Dukung ISIS

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat;

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30


Hasil Riset Puspenpol Sebut FYP TikTok Jadi Game Changer Politik Indonesia

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 14, 2024 13:02:26


Foto: GBK Jadi Lautan Biru di Kampanye Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 10, 2024 20:14:24