Pemerintah melarang keseluruhan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Karena itu, ia meminta agar masyarakat melaporkan kepada aparat hukum jika melihat hal itu.
Diketahui bahwa pemerintah resmi membubarkan dan melarang kegiatan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tagar #FPITerlarang Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.
Untuk diketahui bahwa ada enam menteri yang menandatangani keputusan pelarangan dan pembubaran kegiatan FPI tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemerintah Bubarkan FPI yang Disetujui Enam Pejabat
Adapun enam menteri itu seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.