Banyak rapid tes Antigen palsu jadi pegangan masyarakat untuk pulang kampung dan traveling.
Diketahui bahwa pemerintah memperlakukan aturan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, para pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara dan laut harus membawa surat keterangan hasil rapid test.
Namun, persyaratan itu malah menimbulkan persoalan baru. Banyak pelaku perjalanan yang memalsukan surat rapid test Antigen seperti di Batam.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen
Di Batam satu keluarga yang berjumlah empat orang gagal berangkat ke Medan pada Sabtu, 19 Desember 2020 karena nekat memalsukan hasil rapid test.
Karena itu, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak tersebut langsung diamankan Satgas Gabungan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Hal yang sama juga terjadi di Surabaya, pelakunya komplotan yang terdiri tas berbagai pihak.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Keluar-Masuk
Komplotan tersebut menyasar pada calon penumpang kapal laut antarpulau yang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test yang menyatakan nonreaktif.
Untuk biayanya, satu surat para calon penumpang harus membayar Rp100.000. Dalam hal itu, tiga orang anggota komplotan ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni BS (35) sebagai calo, SH (46) yang merupakan petugas puskesmas, dan MR (55), sebagai pemilik agen travel.