Fakta dibalik larangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang Air Asia dan Batik masuk ke Pontianak. Larangan itu berlaku mulai 28 Desember hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Keputusan iu tertuang dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Batik Air dan Air Asia Dilarang Terbang ke Pontianak, Ini Tanggapan INACA
Berikut fakta dibalik larangan Air Asia dan Batik masuk ke Pontianak:
1. Penumpang pesawat positif virus Covid-19
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menjatuhkan sanksi terbang kepada maskapai penerbangan Batik Air karena ada temuan penumpang pesawat yang positif terpapar covid-19.
2. Indikasi surat keterangan tes palsu
Bahkan Sutarmidji yang juga tersebut juga menyebutkan ada indikasi surat keterangan hasil tes yang digunakan penumpang adalah palsu.
Hal itu diketahui setelah membaca hasil temuan dari tes acak terhadap 20 penumpang tersebut.
Baca Juga: Melihat Aturan Baru Penumpang Pesawat yang Tak Boleh Makan dan Minum
3. Tidak boleh bawa penumpang selama 10 hari
Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat itu memutuskan Batik Air tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.
4. Diizinkan terbang dari Pontianak
Meski demikian, maskapai tersebut diizinkan terbang dari Pontianak. Namun, dilaranh dari Jakarta-Pontianak.