Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut para penumpang pesawat tak boleh makan dan minum di dalam pesawat. Peraturan ini berlaku bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Peraturan ini merupakan salah satu Protokol Kesehatan selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Sekedar informasi, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Potret Cantik Chandrika Chika, Artis TikTok Viral Joget Papi Chulo
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi aturan tersebut.
Peraturan ini diterapkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di dalam pesawat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Kemudian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menagatakan, para penumpang pesawat juga diwajibkan untik menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Baca Juga: Sistem Baru, Whatsapp Tidak Lagi Bisa Diakses Smartphone Lama
Selain dilarang makan dan minum selama di perjalanan pesawat dibawah 2 jam dan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.
Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.
Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.