Gubernur Kalbar Sutarmidji sebelumnya melarang maskapai Batik Air dan Air Asia terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per tanggal 24 Desember 2020.
Mengenai hal ini Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengkritik larangan terbang bagi sejumlah maskapai ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: Mengenang 16 Tahun Tsunami Aceh, Sandiaga Uno Ingin Bangkitkan Parisiwata Aceh
Pasalnya larangan ini menyusul temuan penumpang yang positif COVID-19 di maskapai tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa, pihak maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan penumpang terhadap status kesehatan dalam hal ini positif COVID-19 atau tidak.
Baca Juga: William PSI Sebut Rekaman Suara yang Viral Minta Kenaikan Dana Banpol Ada yang Dipotong
Dengan demikian, INACA, kata Denon meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sikap Gubernur Kalbar yang telah memberi sanksi kepada AirAsia dan Batik.
"Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," katanya.