Perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral masih hangat diperbincangkan publik. Karena itu, pihak pengadilan akan memanggil Eryck Amaral secara gaib.
Sebelumnya, penyanyi Aura Kasih resmi menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Desember 2020.
Gugatan dengan nomor perkara 4322/pdt.g/2020/PA.Js itu pun didaftarkan secara online oleh tim kuasa hukum Aura Kasih.
Oleh karena itu, Jubir PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada Eryck Amaral secara gaib.
Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Perceraian Aura Kasih dengan Eryck Amaral Pasca Tak Serumah
Hal itu karena penggugat tidak mengetahui di mana alamat lengkap tergugat.
"Panggilan akan ditempuh secara gaib, karena penggugat tidak bisa mencantumkan atau menggunakan alamat tempat tinggal suaminya dalam gugatannya," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.
Adapun maksud pemanggilan secara gaib adalah dengan menyebarkan informasi melalui media massa hingga menempel informasi di papan pengumuman kantor Walikota Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Eryck Amaral, Suami Aura Kasih yang Kini Digugat Cerai
"Sesuai dengan PP nomor 9 tahun 1975 dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, tergugat dipanggil melalui media massa, ditempel di papan pengumuman PA Jakarta Selatan, dan juga di kantor Walikota Jakarta Selatan. Begitu kalau perkara gaib," lanjut Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan bahwa proses sidang cerai akan memakan waktu yang lama karena tergugat tidak jelas keberadaannya dimana.