Untuk masyarakat yang ingin liburan ke Bali harus menyertakan hasil tes swab PCR untuk jalur udara dan Rapid Antigen untuk jalur darat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada aturan baru untuk masyarakat yang ingin liburan ke Bali.
Masyarakat wajib menyertakan hasil tes swab H-2 sebelum berangkat menggunakan pesawat dan rapid antigen untuk jalur darat.
Baca Juga: Tekan Corona, Luhut Minta Anies Perketat Sistem Kerja WFH 75 Persen Mulai 18 Desember
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut dalam keterangannya yang ditulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Terkait peraturan tersebut, Luhut meminga Menkes, Kepala BNPB dan Menhub segera mengatur prosedur tersebut.
Baca Juga: Surat Habib Rizieq Untuk Keluarganya, Kata Terakhirnya Sangat Menyentuh
Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepala daerah, untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Sementara itu, kebijakan itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa. Ia mengatakan peraturan itu berlaku selama 17 hari, yang dimulai dar 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.