Tekan Corona, Luhut Minta Anies Perketat Sitem Kerja WFH 75 persen Mulai 18 Desember

Tekan Corona, Luhut Minta Anies Perketat Sitem Kerja WFH 75 persen Mulai 18 Desember

Yuli Nopiyanti
2020-12-15 12:51:01
Tekan Corona, Luhut Minta Anies Perketat Sitem Kerja WFH 75 persen Mulai 18 Desember
Luhut Pandjaitan

Wakil ketua komite penanganan corona atau covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Luhut Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat sistem kerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen mulai dari 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin 14 Desember. 

Baca Juga: Alur Terlengkap Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 di RI, Dikirim SMS dan Wajib Registrasi Ulang

Pada rapat virtual itu dihadiri Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda terkait

"Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves.

Luhut juga meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.

Luhut meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut.

Baca Juga: 5 Negara yang Gratiskan Vaksin Corona untuk Semua Warganya, Termasuk Indonesia

Disisi lain pengetatan masa kerja dari rumah ini, kata Luhut untuk mengantisispasi atau menekan angka lonjakan kasus covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata dia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30