Fakta-fakta Front Pembela Islam (FPI) tidak diakui oleh negara terungkap. Ternyata kelompok yang dipimpim Habib Rizeq tersebut belum memenuhi syarat sebagai ormas.
FPI akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya, negara tidak mengakui adanya ormas tersebut karena berbagai hal. Penasaran? Berikut correcto.id himpun untuk Anda fakta-fakta FPI tidak diakui negara sebagao ormas.
1. AD/ART FPI bertentangan dengan Ideologi Pancasila
Menko Pulhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akui keberadaan Front Pembela Islam (FPI) dikarenakan dalam Angggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FPI bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Dalam AD/ART, FPI tidak mencantumkan kesetiaan kepada Ideologi Pancasila.
“Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” kata Mahfud pada Jumat, 11 Desember 2020.
Baca juga: Resmi, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Akui Keberadaan FPI di Indonesia
2. FPI tidak memiliki SKT dari Kemendagri
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan juga menyebutkan, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kemendagri. Pasalnya, SKT yang dimiliki FPI sudah habis sejak pada 20 Juni 2019 lalu.
“Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui. Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ujar Benny saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca juga: Fakta-fakta Trendingnya Boikot JNE, Tuduhan Dimiliki Kadrun Hingga Hapus Postingan
3. Bantahan FPI
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membantah hal tersebut. Menurutnya SKT hanya masalah administrasi saja. Ia juga menyebutkan, FPI sudah mendapatkan rekomendari dari Kementerian Agama (Kemenag).
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 21 November 2020.