Resmi, Menko Pulhukam Mahfud MD sebut bahwa pemerintah tidak akui keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Hal ini ditegaskannya, karena dalam Angggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FPI tidak memenuhi syarat Undang-Undang Keormasan di Indonesia.
Mahfud MD menegaskan bahwa negara anggap FPI bukan organisasi kemasyarakatan atau ormas. Sebab itu Mahfud memilih untuk menganggap tidak ada ormas bernama FPI.
“Itu kita anggap tidak ada ormas itu,” kata Mahfud pada Jumat, 11 Desember 2020.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Habib Rizieq Menyerahkan Diri
Mahfud juga mengingatkan soal UU Keormasan. Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU tersebut kelompok apapun tidak boleh beraktivitas atas nama ormas jika tidak memenuhi syarat. AD/ART harus menulis tunduk dan setia pada ideologi Pancasila.
“Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, FPI belum melengkapi persyaratan yang diminta pemerintah yaitu mengurus izin perpanjangan tuntas. Namun, Mahfud juga menyebutkan, jika pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melarang ormas tersebut.
Baca juga: Adrian Zakhary dan dr. Tirta Berharap RPP Cipta Kerja Bantu UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya,” pungkas Mahfud.