Habib Rizieq meminta pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dan lima tersangka lainnya pada Jumat, 11 Desember 2020.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa kehadirannya ke Polda Metro jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang menjerat petinggi FPI.
Baca Juga: FPI Pertanyakan Alasan Soal Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Surat panggilan pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan. Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan bahwa Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Bahkan pihaknya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Andrei Angouw, Cawalkot Pertama di Indonesia Beragama Konghucu
"Kapan waktunya kami Insya Allah akan penuhi panggilan pemeriksaan," katanya.
Ketika disinggung soal ancaman penangkapan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya, Aziz pun enggan memberikan komentar.