Bawaslu RI menemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS saat Pilkada 2020 berjalan di 270 daerah di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.
Adapun rincian 18.668 permasalahan itu diantaranya ada 1.803 TPS yang mengalami permasalahan perlengkapan pemungutan suara kurang. Adapun daerah yang mengalami kurangnya perlengkapan pemungutan suara misalnya formulir C hasil tertukar di Pesisir Barat, Lampung.
"Hasilnya, ditemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Pada 20 Desember
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020. Laporan itu berdasarkan hasil pengawasan dari 122.700 TPS hingga pukul 13.30 WIB.
Bawaslu juga menemukan di 1.454 TPS tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi. Kemudian DPT tidak terpasang di sekitar TPS di 1.727 TPS
Bawaslu juga menemukan terdapat KPPS terpapar COVID-19 Hadir di 1.172 TPS. Salah satu contohnya KPPS yang terpapar Corona tetapi masih bertugas di Tomohon Sulawesi Utara.
Lalu, tidak adanya informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program serta biodata singkat di 1.983 TPS.
Bawaslu menemukan surat suara tertukar di 1.205 TPS, serta surat suara kurang di 2.324 TPS.
Baca Juga: Menantu dan Anak Presiden Jokowi Unggul Hitung Cepat
Adapun surat suara yang kurang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamju Tengah (Sulawesi Barat); Kabupaten Batanghari, Kerinci (Jambi); Kota Semarang (Jawa Tengah); Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); Pasaman (Sumatera Barat); Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung); Batam (Kepulauan Riau) dan Barru (Sulawesi Selatan).
Bawaslu juga menemukan kejadian khusus di antaranya, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin, pemilih tidak menandatangani daftar hadir. Pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, pemilih membawa ponsel dan memotret surat suaranya.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilkada di 270 daerah pada 20 Desember 2020.
Hal ini mengacu pada kesepakatan bersama, pemerintah, DPR, dan KPU sudah menyepakati hasil resmi Pilkada 2020 didapat dengan rekapitulasi suara manual berjenjang.