KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Pada 20 Desember

KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Pada 20 Desember

Ahmad
2020-12-09 20:24:50
KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Pada 20 Desember
Foto: Instagram/kpu_ri

Pilkada 2020 telah dilaksanakan pada hari ini Rabu 9 Desember 2020. Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilkada di 270 daerah pada 20 Desember 2020.

Hal ini mengacu pada kesepakatan bersama, pemerintah, DPR, dan KPU sudah menyepakati hasil resmi Pilkada 2020 didapat dengan rekapitulasi suara manual berjenjang. 

Yaitu rekapitulasi di kecamatan ke KPU Kab/Kota untuk Pilwalkot/Pilbup, dan berlanjut dari kab/kota ke KPU Provinsi untuk Pilgub. Rekap tidak memakai aplikasi Sirekap yang diajukan KPU RI.

Baca Juga: Menantu dan Anak Presiden Jokowi Unggul Hitung Cepat

Selanjutnya, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 sudah diatur rentang jadwal rekapitulasi berlangsung 10-20 Desember.  

Untuk Pilwalkot dan Pilbup, penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan 13-17 Desember. Artinya penetapan hasil Pilkada bisa pada 17 Desember atau lebih cepat. 

Sementara untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember. 

Selanjutnya, jika tidak ada gugatan maka calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.


Share :