Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya dapat membubarkan kerumunan di TPS saat Pilkada 2020 berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan Satgas Covid-19 di daerah untuk langsung memberikan teguran jika menemukan adanya kerumunan. Bahkan Satgas di daerah kata Wiku berhak membubarkan jika ada yang terima mendapat teguran.
"Tim satgas daerah diharuskan untuk awasi perhelatan pilkada. Apabila ada kerumunan, harap segera diberi teguran. Apabila tak mau terima teguran, satgas daerah berhak bubarkan," ujar Wiku dalam jumpa pers d Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pemerintah Harap Tak Timbulkan Klaster Baru Corona
Kemudian, Wiku juga meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun jika melanggar protokol kesehatan, masayarakat harus siap dengan konsekuensi yang ada.
Wiku mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020.
Penyelenggara pilkada di daerah dan satgas daerah kata Wiku telah bekerja keras memastikan pilkada berjalan dengan aman dari covid 19.
"Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin patuhi prokes. Apabila masyarakat dapati pelanggaran di TPS tempat dia memilih, mssyarakat berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ucap dia.
Baca Juga: Respon Bio Farma Soal Tudingan Vaksin Sinovac Tak Terbukti Cegah Corona
"Ingat pilkada 2020 harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan keberhasilannya sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan beryanggungjawab atas peran masing-masing. Mari kita wujudkan pilkada serntak yang aman dan bebas covid 19," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 tidak menimbulkan kalster baru corona.
Tito juga berharap Pilkada 2020 juga dapat berjalan aman baik dari potensi konflik maupun dari penularan corona.