Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengungkap hasil rapid test Iyut Bing Slamet (IBS) atau Ratna Fairuz Albar.
Budi mengatakan bahwa hasil rapid test Iyut Bing Slamet non-reaktif. Hal itu diungkap saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 Desember 2020.
“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang bersangkutan di rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Iyut Bing Slamet Mantan Artis Cilik, Dinyataka Positif Narkoba
Lebih lanjut, Budi mengatkan bahwa rapid test dilakukan setelah penangkapan IBS di kediamannya di kawasan Johor Baru, Kramat Sentiong, Senin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
Selanjutnya, kini pihak kepolisian tengah menyusun penyidikan lebih lanjut atas kasus narkoba yang menjerat IBS.
Baca Juga: Adi Bing Slamet sebut Iyut Bing Slamet Sudah Dewasa, Tahu Konsekuensi Perbuatannya
Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap pada pukul 23.00 di Johor Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis, 3 Desember 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.